Skip to main content
Proses Perbaikan & Asosiasi

Mekanisme Keluhan

APRIL telah membentuk mekanisme pengaduan untuk menangani setiap keluhan yang secara khusus berkaitan dengan proses perbaikan dan asosiasi. Mekanisme pengaduan ini akan aktif selama proses perbaikan dan dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan dan pemegang hak. Mekanisme pengaduan untuk perbaikan ini berbeda dengan mekanisme pengaduan yang tersedia di Dasbor Keberlanjutan APRIL, yang didedikasikan untuk operasi bisnis APRIL.

Saluran khusus ini memungkinkan para pemangku kepentingan untuk menyampaikan keprihatinan mereka:

  • Proses Perbaikan FSC: Hal ini mencakup hal-hal yang terkait dengan penilaian dasar, konsultasi dengan para pemangku kepentingan, rencana perbaikan, dan pelaksanaan perbaikan
  • Grup perusahaan: Isu-isu yang terkait dengan operasi grup korporasi APRIL yang lebih luas

Para pemangku kepentingan dapat menyampaikan keluhan melalui saluran khusus berikut ini:

62 8111 999 0166

Formulir Pengajuan Keluhan

Silakan lengkapi formulir pengaduan di bawah ini.
Sekretariat akan mengkonfirmasi penerimaan pengaduan secara tertulis dalam waktu dua hari kerja setelah menerima pengaduan.

Pelapor harus menjelaskan dengan jelas sifat dari keluhan mereka dan hasil yang mereka inginkan serta menyertakan semua bukti terdokumentasi yang tersedia untuk mendukung keluhan mereka. Keluhan dapat disampaikan dalam Bahasa Inggris atau Bahasa Indonesia.

Rincian kontak diperlukan untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai keluhan tersebut. Pelapor dapat meminta agar identitas mereka tetap dirahasiakan. Pelapor dapat menunjuk pihak ketiga untuk menyampaikan keluhan potensial mereka asalkan pihak ketiga tersebut mengikuti Prosedur yang diuraikan.

Pelapor berhak untuk meminta nasihat ahli selama proses penyelesaian. Sekretariat akan memberikan tanda terima kepada Pelapor secara tertulis dalam waktu dua hari kerja setelah menerima pengaduan.


Proses Penanganan Keluhan untuk Perbaikan

Pelacakan Keluhan

No RefTanggal DiterimaPelaporDeskripsi KeluhanCakupanKemajuanStatus
GR-REM/2024-0119 Maret 2024Rainforest Action NetworkAduan 1.1 mengenai Kebijakan Keberlanjutan RGE. Batas waktu deforestasi yang sebelumnya dicantumkan dalam RGE Forestry, Fibre, Pulp & Paper Sustainability Framework tahun 2015, tidak dicantumkan dalam Kebijakan Keberlanjutan RGE yang baru.
Read more
Aduan 1.2 mengenai Kebijakan Pasokan Kayu dan Serat APRIL. Kebijakan tersebut menyebutkan ‘Berlandaskan Kebijakan Pengelolaan Hutan Berkelanjutan 2.0 (2015),’ namun tidak secara jelas menyebutkan tanggal batas akhir deforestasi yang dipatuhi oleh APRIL dalam operasinya, atau yang harus dipatuhi oleh mitra pemasoknya setelah tanggal efektif kebijakan baru ini.

Prosedur Kerangka Kerja Perbaikan FSC tidak mengharuskan tanggal batas waktu yang spesifik – Di luar cakupanKerangka Kerja Perbaikan FSC mengharuskan kebijakan, rencana, prosedur, dan/atau instruksi kerja untuk menghentikan dan mencegah kegiatan yang tidak dapat diterima sebagaimana didefinisikan dalam Policy for Association.
Read more
Kebijakan Keberlanjutan RGE berlaku untuk RGE dan Grup Bisnis (BG) di bawah RGE yang ada dan yang akan datang. Kebijakan ini mengharuskan semua Grup Bisnis untuk memiliki kebijakan dan komitmen yang sejalan dengan kebijakan ini, sambil merespon isu materi dan regulasi yang spesifik bagi indusri dan lokasi masing-masing;

Lebih lanjut disebutkan dalam ‘Perlindungan dan Konservasi Keanekaragaman Hayati’ bahwa Grup Bisnis RGE berkomitmen kuat untuk menghilangkan deforestasi, degradasi, dan konversi di area operasi dan rantai pasok kami.

Kebijakan Pasokan Kayu dan Serat APRIL menyatakan bahwa perusahaan berkomitmen penuh untuk mengeliminasi deforestasi* dan konversi* di dalam operasi dan rantai pasok kami. Kebijakan ini lebih lanjut menyatakan:

1. Kami berkomitmen untuk mendapatkan bahan baku dari sumber yang memiliki risiko rendah, dan tidak menerima pemasok yang memiliki kategori yang tidak dapat diterima (seperti yang didefinisikan oleh Lacak Balak FSC)

2. Kami berkomitmen untuk memproduksi dan memasok serat yang memenuhi standar sertifikasi hutan yang kredibel jika memungkinkan.

ii. Memenuhi standar untuk Kayu Terkendali atau Pasokan Terkendali sebagai standar minimum untuk semua pasokan serat yang tidak bersertifikat

*Definisi yang berlaku sesuai dengan definisi Kerangka Akuntabilitas mengenai deforestatsi dan konversi.

Kami mengacu pada pernyataan publik yang dibuat oleh APRIL: https://www.aprildialog.com/en/2024/03/20/statement-on-deforestation-anonymous-report/

Kebijakan Keberlanjutan RGE dan APRIL tidak menggantikan atau membatalkan komitmen sebelumnya yang telah dibuat dalam RGE Forestry, Fibre, Pulp & Paper Sustainability Framework dan dalam Kebijakan Pengelolaan Hutan Berkelanjutan (SFMP) APRIL, termasuk tanggal batas akhir deforestasi pada Juni 2015.

Selesai
GR-REM/2024-0219 Maret 2024Rainforest Action NetworkAduan 2.1 mengenai deforestasi di dalam konsesi PT Toba Pulp Lestari sejak tanggal batas akhir deforestasi dalam kebijakan yang diterbitkan PT TPL, RGE Forestry, Fibre, Pulp & Paper Sustainability Framework tahun 2015, dan tanggal batas akhir 31 Desember 2020 dalam Policy to Address Conversion FSC.
Read more
Aduan 2.2 mengenai kegagalan PT Toba Pulp Lestari dalam menghormati hak Masyarakat Adat untuk menolak pembangunan di tanah mereka dan untuk mengeluarkan hutan adat yang disengketakan dari area konsesinya di Sumatera Utara, Indonesia.

Di dalam cakupan Kerangka Kerja Perbaikan FSCKonfirmasi mengenai cakupan beserta justifikasinya telah disampaikan kepada Pelapor pada 6 Mei 2024.
Read more
Tanggapan terhadap keluhan telah dikomunikasikan kepada Pelapor melalui email pada 14 Mei 2024.

Selesai
GR-REM/2024-032 September 2024Rainforest Action Network1. Pengaduan mengenai dugaan deforestasi setelah RGE memperkenalkan kebijakan ‘tanpa deforestasi’ pada 2015 dan tanggal batas akhir deforestasi untuk sertifikasi Full Forest Management FSC. Setidaknya 306 hektare area hutan telah hilang setelah Desember 2020.
Read more
2. Pengaduan terkait penyangkalan PT TPL atas tuduhan kasus intimidasi terhadap anggota Masyarakat Adat dan kegagalan TPL dalam memberikan rincian upaya yang dilakukan untuk memastikan sisa area hutan alam yang dialokasikan untuk konservasi dalam area konsesi yang tumpang tindih dengan hutan adat Masyarakat Adat.

Di dalam cakupan Kerangka Kerja Perbaikan FSCPenilaian Garis Dasar Lingkungan dan Sosial dilakukan untuk menentukan dampak negatif lingkungan dan sosial yang terkait dengan kegiatan yang tidak dapat diterima, dan saat ini garis dasar tersebut sedang diselesaikan. Berbagai persyaratan dalam prosedur Kerangka Kerja Perbaikan FSC akan diterapkan pada setiap dampak negatif lingkungan dan sosial yang teridentifikasi.
Read more
Tanggapan email yang sebelumnya telah dikirimkan kepada RAN mengenai isu –isu ni:

6 Mei 2024 – tanggapan terhadap Keluhan 1.1 dan 1.2

14 Mei 2024 – tanggapan terhadap Keluhan 2.1 dan 2.2 yang merujuk pada pernyataan TPL di https://www.tobapulp.com/wp-content/uploads/2024/03/tpl-statement-on-rainforest-action-network-report.pdf

Dalam proses
GR-REM/2024-042 September 2024Rainforest Action NetworkAduan 3.1 mengenai dugaan deforestasi yang terus berlanjut di dalam konsesi kelapa sawit PT. Asian Agri sejak tanggal batas deforestasi dalam RGE Forestry, Fibre, Pulp & Paper Sustainability Framework 2015, serta tanggal batas 31 Desember 2020 dalam Kebijakan FSC untuk Mengatasi Konversi.
Read more
Setidaknya 448 hektar area hutan telah hilang setelah Desember 2020.

Di dalam cakupan Kerangka Kerja Perbaikan FSCTanggapan terhadap kekhawatiran ini telah disampaikan kepada RAN pada 17 Mei 2024 dan 9 Juli 2024, di mana telah disampaikan bahwa tuduhan deforestasi tersebut:
Read more
a. terjadi di luar area konsesi, atau
b. telah dibuka oleh masyarakat lokal melalui perambahan illegal

Tanggapan ini juga disertai dengan peta dan gambar pendukung.

Selesai
GR-REM/2024-052 Desember 2024Rainforest Action NetworkAduan 4.1 mengenai Grup Royal Golden Eagle (RGE) diduga memperoleh pasokan minyak kelapa sawit yang diproduksi secara ilegal dari kawasan lindung di Indonesia, yaitu Suaka Margasatwa Rawa Singkil.
Read more
Berdasarkan investigasi lapangan RAN pada September - Oktober 2024, RAN menemukan bukti bahwa minyak kelapa sawit yang ditanam secara ilegal di dalam Suaka Margasatwa Rawa Singkil sedang dipasok ke PT. Global Sawit Semesta (PT. GSS) ––pabrik yang telah berulang kali terungkap mengambil dan memasok minyak kelapa sawit ilegal dan terdaftar sebagai pemasok untuk Apical milik RGE. Apical telah mengonfirmasi hubungan pasokan perusahaan dengan PT. Global Sawit Semesta. Laporan ini merupakan contoh terbaru dari keterkaitan Grup RGE/Apical dengan produsen yang telah tertangkap tangan melakukan perambahan hutan hujan untuk perkebunan kelapa sawit di Ekosistem Leuser.

Di dalam cakupan Kerangka Kerja Perbaikan FSCAPICAL telah memberikan tanggapan terhadap keluhan yang disampaikan, yang dapat dipantau dalam Case Tracker APICAL.
Read more
Informasi lebih lanjut mengenai proses penanganan kasus ini dapat ditemukan di sini.

Selesai
GR-REM/2025-0116 Januari 2025Siti Nuria W.
Perwakilan masyaraka (Kelompok Tani Sawit Apel)
Kami, masyarakat (Kelompok Tani Sawit ‘Apel’) yang tinggal di sekitar tempat pembuangan akhir (TPA) PT RAPP, ingin menyampaikan keluhan mengenai dampak signifikan dari aktivitas perusahaan terhadap perkebunan kelapa sawit kami.
Read more
Sejak 2016, hasil panen kami telah mengalami penurunan drastis, dari 5-6 ton/2 ha/bulan menjadi 500 kg/2 ha/bulan.

Di luar cakupan Kerangka Kerja Perbaikan FSCTelah disampaikan ke mekanisme keluhan operasional APRILSelesai
GR-REM/2025-0220 Februari 2025Suparjo Alias Acong (Ketua Lembaga P. Masyarakat Suku Akit dan MHA, Kabupaten Kep. Meranti)Pak Suparjo mengeluhkan keterlambatan respons dari tim PT RAPP. Anggota masyarakat tengah menindaklanjuti penyelesaian sengketa lahan.
Read more
Menurut Pak Suparjo, karyawan PT RAPP berjanji akan membagikan pemetaan 2 minggu setelah 5 Februari 2025. Namun, janji ini tidak terpenuhi.

Pak Suparjo kemudian menindaklanjuti dengan kasus spesifik Pak Kang Diang dari Tanjung Gambar, Lukit, Pulau Padang.

Di luar cakupan Kerangka Kerja Perbaikan FSCTelah disampaikan ke mekanisme keluhan operasional APRILSelesai
GR-REM/2025-0328 Februari 2025Patrick Anderson, Forest Peoples Programme

Harry Oktavian, Bahtera Alam

Rudiansyah, Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari
Keluhan mengenai Proses Penilaian Garis Dasar Sosial dan implementasi PADIATAPA di area dampak Sumatra UtaraDi dalam cakupan Kerangka Kerja Perbaikan FSCAPRIL SustainabilityDalam proses
GR-REM/2025-0413 Maret 2025H. Burhan, Desa Perian/Kecamatan KukarPertanyaan mengenai tanggapan dari IHM terkait permintaan kegiatan pertambangan yang akan dilakukan di wilayah yang tumpang tindih antara PT IHM dan perusahaan pertambangan (di mana Pelapor bertindak sebagai direktur)Di luar cakupan Kerangka Kerja Perbaikan FSCDepartemen Social Capital PT IHMSelesai
GR-REM/2025-0502 Mei 2025Suparjo Alias Acong (Ketua Lembaga Masyarakat Suku Akit dan MHA, Kabupaten Kep. Meranti)Pak Suparjo menyampaikan keluhan dari 8 konstituennya tentang penyelesaian sengketa tanah dengan PT. RAPP.
Read more
Tanggapan dari PT. RAPP adalah bahwa tanah yang diklaim telah dikompensasi dan dibayarkan kepada 4 orang sesuai dengan surat pernyataan dan kuasa. Konstituen yang diwakili oleh Pak Suparjo meminta untuk melihat bukti pembayaran kompensasi kepada 4 org tersebut.

Di luar cakupan Kerangka Kerja Perbaikan FSC.

Keluhan ini telah diteruskan ke mekanime keluhan Operasional APRIL.
• Notifikasi penerimaan keluhan telah disampaikan kepada Pelapor pada tgl 2 Mei 2025
Read more

• Peninjauan cakupan keluhan telah dilakukan dan hasil bahwa keluhan tersebut berada di luar cakupan proses remedi telah disampaikan kepada Pelapor pada tanggal 6 Mei 2025. Kemudian keluhan tersebut diteruskan melalui mekanime keluhan operasional APRIL
• Departemen Penyelesaian Sengketa Tanah (Land Dispute Resolution) selaku Business Process Owner menyampaikan hasil verifikasi lapangan ke sekretariat keluhan pada tanggal 8 Mei 2025

Selesai
GR-REM/2025-0609 Mei 2025Marsada SimamoraKeluhan terkait tanaman nanas dan sawah masyarakat yang rusak di dalam/sekitar area konsesi PT. TPLDi luar cakupan Kerangka Kerja Perbaikan FSC.

Keluhan ini telah diteruskan ke mekanime keluhan Operasional TPL.
• Notifikasi penerimaan keluhan telah disampaikan kepada Pelapor pada tgl 9 Mei 2025
Read more

• Peninjauan cakupan keluhan telah dilakukan dan disimpulkan bahwa keluhan tersebut berada di luar cakupan Kerangka Kerja Perbaikan FSC. Kemudian keluhan tersebut diteruskan melalui mekanisme keluhan operasional PT. TPL pada tanggal 15 Mei 2025
• Tim dari Sustainability TPL kemudian melakukan pengecekan ke lokasi yang dilaporkan oleh Pelapor. Dari verifikasi lapangan tersebut tidak ditemukan pohon Eukaliptus yang ditanam di lokasi

Selesai
GR-REM/2025-0713 Mei 2025Bayu Susmanto (Petani Kelapa Sawit, Desa Punti Kayu)Informasi yang diberikan oleh warga Desa Punti Kayu tentang potensi konflik akibat perkebunan kelapa sawit masyarakat yang berada di dalam konsesi PT RAPP. Meminta informasi tentang skema penyelesaian sengketa lahan APRIL.Di luar cakupan Kerangka Kerja Perbaikan FSC.

Keluhan ini telah diteruskan ke mekanime keluhan Operasional APRIL.
• Notifikasi penerimaan keluhan telah disampaikan kepada Pelapor pada tanggal 09 Mei 2025
Read more

• Peninjauan cakupan keluhan telah dilakukan dan disimpulkan bahwa hal tersebut berada di luar cakupan Kerangka Kerja Perbaikan FSC. Keluhan ini kemudian diteruskan melalui mekanisme keluhan operasional APRIL pada tanggal 14 Mei 2025. Sekretariat keluhan
• Tim Penyelesaian Sengketa Lahan (Land Dispute Resolution) APRIL kemudian menyampaikan bahwa skema penyelesaian sengketa lahan telah disosialisasikan kepada Kepala Desa dan Pelapor dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dusun Koto Rajo
• Update terkait progress tersebut telah disampaikan kepada Pelapor pada tanggal 20 Mei 2025

Selesai
GR-REM/2025-0811 Juli 2025Muhammat AliMelaporkan insiden yang terjadi antara masyarakat dan PT. SRL di Kel Tanjung Medang yang berujung pada humas PT. SRL melaporkan empat warga ke Polda Riau.Di luar cakupan Kerangka Kerja Perbaikan FSC.

Keluhan ini telah diteruskan ke mekanime keluhan Operasional PT. SRL.
• Notifikasi penerimaan keluhan telah disampaikan kepada Pelapor pada tgl 11 Juli 2025
Read more

• Untuk mengumpulkan informasi terkait latar belakang insiden dan keluhan, diskusi dengan PT. SRL dilakukan pada tgl 1 Agustus 2025. Berdasarkan informasi dan rekaman kejadian yang ada, diketahui bahwa karyawan dari PT. SRL mendapatkan kekerasan fisik oleh sekelompok pria yang kemudian dilaporkan oleh PT. SRL ke Polisi.
• Peninjauan cakupan keluhan kemudian dilakukan dengan mempertimbangkan informasi yang ada pada tgl 4 Agustus 2025 dan disimpulkan bahwa keluhan tersebut berada di luar cakupan Kerangka Kerja Perbaikan FSC.
• Update terkait hasil peninjaun cakupan tersebut telah disampaikan ke Pelapor pada tgl 5 Agustus 2025

Selesai
GR-REM/2025-0918 Juli 2025Mila Utama SariKeluhan terkait adanya ujaran kebencian yang dilakukan oleh karyawan APRIL di media socialDi luar cakupan Kerangka Kerja Perbaikan FSC.

Keluhan ini telah diteruskan ke mekanime keluhan Operasional APRIL.
• Notifikasi penerimaan keluhan telah disampaikan kepada Pelapor pada tgl 18 Juli 2025
Read more

• Peninjauan cakupan keluhan telah dilakukan dan disimpulkan bahwa keluhan tersebut berada di luar cakupan Kerangka Kerja Perbaikan FSC karena berkaitan dengan hal pribadi individu. Kemudian keluhan tersebut diteruskan melalui mekanisme keluhan operasional APRIL pada tanggal 22 Juli 2025 untuk diselesaikan oleh Dept. HRD
• Update terkait proses telah disampaikan kepada Pelapor pada tgl 5 Agustus 2025

Selesai
GR-REM/2025-1024 Juli 2025Anggap Dwi YugoKeluhan terkait dugaan perampasan tanah dan pelaporan empat warga desa ke Polisi oleh PT. SRLDi luar cakupan Kerangka Kerja Perbaikan FSC.

Keluhan ini telah diteruskan ke mekanime keluhan Operasional PT. SRL.
• Notifikasi penerimaan keluhan telah disampaikan kepada Pelapor pada tanggal 24 Juli 2025
Read more

• Untuk mengumpulkan informasi terkait latar belakang insiden dan keluhan, diskusi dengan PT. SRL dilakukan pada tgl 1 Agustus 2025. Berdasarkan informasi dan rekaman kejadian yang ada, diketahui bahwa karyawan dari PT. SRL mendapatkan kekerasan fisik oleh sekelompok pria yang kemudian dilaporkan oleh PT. SRL ke Polisi.
• Peninjauan cakupan keluhan kemudian dilakukan dengan mempertimbangkan informasi yang ada pada tgl 4 Agustus 2025 dan disimpulkan bahwa keluhan tersebut berada di luar cakupan Kerangka Kerja Perbaikan FSC
• Update terkait hasil peninjauan cakupan tersebut telah disampaikan ke Pelapor pada tgl 5 Agustus 2025

Selesai
GR-REM/2025-1117 Okt 2025Hamka (PERISAI)Keluhan terkait dampak negatif dari operasional di Desa Penyengat:
Read more

• Lahan, kompensasi dan FPIC – Pembangunan Pelabuhan Futong dan koridor menuju Pelabuhan Futong menyebabkan perampasan lahan dari masyarakat tanpa proses Padiatapa (FPIC) yang memadai
• Hilangnya akses ke Sungai Sikicak. Sungai Sikicak telah menjadi jalur penangkapan ikan dan sumber mata pencaharian masyarakat, namun masyarakat kehilangan akses ke sungai karena keamanan kanal dan pelabuhan perusahaan. Mengecam laporan NKT 2009 oleh Tropenbos yang tidak menanggap Sungai Sekicak sebagai NKT yang memerlukan perlindungan
• Batang kayu tumbang merusak alat tangkap, jaring ikan dan hutan bakau

Permintaan:
APRIL untuk memberikan tanggapan tertulis resmi atas 3 permasahan di atas selambat-lambatnya 30 hari calendar sejak menerima surat ini

Di dalam cakupan Kerangka Kerja Perbaikan FSC.

Keluhan ini menjadi bagian dari penilaian dasar social; apakah isu ini diidentifikasi oleh IA sebagai kerugian (harm) atau dampak operasional (impact)
• Notifikasi penerimaan keluhan telah disampaikan kepada Pelapor pada tgl 20 Oktober 2025
Read more

• Peninjauan cakupan keluhan telah dilakukan dan hasil bahwa keluhan tersebut berada di dalam cakupan proses remedi telah disampaikan kepada Pelapor pada tanggal 7 November 2025.
• Sekretariat Keluhan sedang dalam proses mengumpulkan informasi dari Penilai Independen sebagai dasar untuk menyelesaikan keluhan

Dalam proses
GR-REM/2025-1228 Okt 2025Progress ViewerKeluhan yang disampaikan melalui artikel “Still awaiting APRIL’s move” mendesak APRIL untuk mengadopsi kebijakan tanpa gambut yang mencakup hutan gambut dan lahan gambut yang dipulihkan secara alamiDi luar cakupan Kerangka Kerja Perbaikan FSC.

Permintaan yang disampaikan terkait dengan kebijakan APRIL untuk mengadopsi kebijakan tanpa lahan gambut yang bukan bagian dari persyaratan Kerangka Kerja Perbaikan FSC.
Cakupan keluhan telah ditinjau dan disimpulkan bahwa keluhan tersebut berada di luar cakupan proses remedy karena meminta APRIL untuk mengadopsi kebijakan “tanpa lahan gambut” yang tidak termasuk dalam persyaratan Kerangka Kerja Perbaikan FSC.
Read more
Kerangka Kerja tsb mewajibkan Grup Perusahaan untuk membangun sistem guna mencegah kegiatan yang tidak dapat diterima sesuai Kebijakan untuk Asosiasi Organisasi dengan FSC V2-0. Sistem ini mencakup kerangka kerja uji tuntas untuk hak asasi manusia dan nilai-nilai lingkungan termasuk penilaian risiko, dampak, dan kerugian.

Selesai