Konsesi yang berada di dalam Area Terdampak RIAU
Pembaruan perkembangan untuk Wilayah Terdampak RIAU
Mengidentifikasi dampak negatif lingkungan dan sosial di masa lalu
Penilaian Garis Dasar Lingkungan dan Sosial di Riau
PT Hatfield Indonesia (PTHI) ditunjuk oleh FSC untuk melakukan Penilaian Garis Dasar Lingkungan (EBA) dan Penilaian Garis Dasar Sosial (SBA) untuk mengidentifikasi dampak negatif (kerusakan) sosial dan lingkungan akibat kegiatan yang tidak dapat diterima selama periode tahun 1994 – 2023, mencakup area dampak Riau dan Kalimantan.
Sosialisasi kepada perwakilan desa dilakukan pada Februari hingga Maret 2024 sebagai pengenalan terhadap PTHI sebagai Penilai Independen dan untuk menginformasikan proses perbaikan, khususnya tahap penilaian garis dasar yang akan dijalankan. Setelah itu, PTHI mengadakan pertemuan dengan LSM lokal di Pekanbaru.
Dalam penilaian garis dasar lingkungan, PTHI melakukan tinjauan dokumen yang dilengkapi dengan analisis spasial untuk mengidentifikasi tutupan lahan dan kondisi area dampak di masa lalu, serta mengestimasi potensi adanya nilai konservasi tinggi. Pada Juli 2024, PTHI menjalankan konsultasi dengan ahli sesuai dengan ketentuan dalam Kerangka Kerja Perbaikan FSC untuk menentukan adanya dampak negatif yang terkait dengan kegiatan yang tidak dapat diterima.
Pada September 2024, PTHI mempresentasikan proses Penilaian Garis Dasar Lingkungan kepada pemangku kepentingan yang berkepentingan melalui konsultasi daring, dengan membagikan hasil analisis garis dasar sebelum identifikasi final dari dampak negatif di masa lalu. Selanjutnya, PTHI menyampaikan laporan Penilaian Garis Dasar Lingkungan kepada FSC, menandakan selesainya tahapan penilaian garis dasar di Riau.
Sedangkan untuk Penilaian Garis Dasar Sosial, PTHI melakukan tinjauan dokumen yang diberikan oleh internal, publik, dan pemangku kepentingan. Triangulasi data dijalankan untuk mempetajam analisis dalam mengidentifikasi potensi dampak negatif dan pemegang hak yang terdampak.
Melanjutkan progress dan dasar yang sudah dibangun oleh PTHI, Penilai Independen baru akan ditunjuk oleh FSC untuk melanjutkan penilaian garis dasar sosial di Riau. Pembaruan selanjutnya akan disampaikan setelah Penilai Independen baru ditetapkan dan kegiatan penilaian kembali dilanjutkan.
Peningkatan Pemahaman dan Kesiapan Masyarakat
Sejalan dengan proses perbaikan formal, sejak Februari 2024 APRIL telah menjalankan kegiatan untuk membangun kesiapan masyarakat di wilayah dampak di Riau. Inisiatif ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Kerangka Kerja Perbaikan FSC dan bagaimana proses ini diimplementasikan, sekaligus mendorong keterlibatan aktif mereka dalam setiap tahapnya. Partisipasi yang bermakna dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan proses perbaikan ini.Hingga Juli 2024, APRIL telah menyelesaikan program kesiapan masyarakat yang mencakup 257 desa di seluruh Provinsi Riau.
Masukan dari Ahli Teknis
Pada Agustus 2024, APRIL mengadakan lokakarya di Jakarta, mempertemukan ahli lingkungan dan sosial – termasuk akademisi, peneliti, LSM, dan serikat pekerja. Lokakarya ini bertujuan untuk mengumpulkan wawasan dan rekomendasi untuk terus memperkuat skema perbaikan FSC yang dijalankan APRIL Group.
Kolaborasi dengan PUG dan FKKM Riau: Perkembangan Terbaru
Setelah sukses menyelenggarakan APRIL Stakeholder Forum mengenai Proses Perbaikan FSC pada Juni 2024, APRIL telah bermitra dengan dua organisasi independen – Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat (FKKM) Riau dan Patala Unggul Gesang (PUG) – untuk meningkatkan kapasitas dan keterampilan para pemangku kepentingan yang terdampak, memungkinkan partisipasi efektif dalam proses perbaikan FSC, termasuk penerapan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA). Kolaborasi ini ditujukan untuk memastikan bahwa pemegang hak dan masyarakat terdampak telah mendapatkan informasi dan dapat terlibat secara bermakna dalam proses perbaikan.
Sejak September 2024, FKKM Riau telah memimpin program persiapan masyarakat secara komprehensif di lima desa di Siak, Pelalawan, Kepulauan Meranti, dan Bengkalis. Upaya mereka berfokus pada meningkatkan kesadaran mengenai Kerangka Kerja Perbaikan FSC, mendukung masyarakat untuk memahami proses PADIATAPA, dan memfasilitasi dokumentasi formal atas keluhan yang berkaitan dengan kegiatan yang tidak dapat diterima.
Sementara itu, sejak Januari 2025, PUG telah menjangkau spektrum pemangku kepentingan lokal yang lebih luas – mencakup masyarakat umum, pemerintah, LSM, aktivis, dan akademisi – melalui dialog pada tingkat provinsi serta sesi peningkatan kesadaran yang didukung oleh ahli dan pemimpin pemerintah terkait. Upaya ini telah membentuk pemahaman yang luas dan mendukung kolaborasi lintas sektor di seluruh lanskap.