Skip to main content

Area Dampak

Ketentuan untuk perbaikan dampak lingkungan dan sosial dari tindakan di masa lalu berlaku bagi APRIL, pemasok pihak ketiga yang terdaftar,dan TPL.

Berdasarkan hal ini, rencana perbaikan akan mencakup tiga area dampak: Riau, Sumatera Utara dan Kalimantan.

Area dampak yang teridentifikasi akan menjadi dasar utama:

  • Menilai Kondisi Dasar: Menetapkan keadaan area yang terkena dampak sebelum dimulainya kegiatan yang dapat atau tidak dapat diterima.
  • Evaluasi Kondisi Saat Ini: Menganalisis kondisi Saat ini, yang disebabkan oleh kegiatan yang tidak dapat diterima. Penilaian ini akan mencakup, namun tidak terbatas pada tutupan lahan dan penggunaan lahan termasuk nilai-nilai lingkungan dan status ekosistem dan aspek sosial yang mengalami dampak negatif.
    • Batas-batas administrasi desa yang tumpang tindih di dalam area dampak akan dipertimbangkan untuk penilaian garis dasar.

Riau

Sumatra

Kalimantan