Ketentuan untuk perbaikan dampak lingkungan dan sosial dari tindakan di masa lalu berlaku bagi APRIL, pemasok pihak ketiga yang terdaftar,dan TPL.
Berdasarkan hal ini, rencana perbaikan akan mencakup tiga area dampak: Riau, Sumatera Utara dan Kalimantan.
Area dampak yang teridentifikasi akan menjadi dasar utama: