Cakupan Proses Perbaikan & Asosiasi APRIL
Kerangka Kerja Perbaikan FSC berlaku bagi Grup Perusahaan melalui payung ‘control’ (pengendalian), yang tidak hanya mencakup kepemilikan mayoritas tetapi juga mencakup kriteria keuangan, komersial, operasional dan kriteria lainnya.
Berdasarkan tinjauan dan penentuan FSC, Grup Perusahaan¹ untuk kasus kami mencakup Grup Bisnis dan entitas terkait berikut ini: Royal Golden Eagle (RGE), Asia Pacific Resources International Limited (APRIL) Group, Bracell, Sateri, Asia Pacific Rayon, Asia Symbol, Asian Agri, Apical Group, Pacific Energy, International Woodchip Corporation (IWC), dan PT. Toba Pulp Lestari (TPL).
Setiap akuisisi baru oleh APRIL atau entitas terkait yang memenuhi definisi kontrol FSC PfA V3 akan menjadi bagian dari Grup Perusahaan.
Untuk APRIL dan Apical, kerangka kerja ini juga mencakup para pemasok. Silakan lihat daftar Grup Perusahaan untuk daftar lengkap organisasi yang berada di bawah cakupan Kerangka Kerja Perbaikan FSC sebagaimana yang telah dinilai dan diterbitkan oleh FSC.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai definisi dan faktor-faktor yang digunakan untuk menentukan Grup Perusahaan, silakan lihat Kebijakan FSC untuk Asosiasi.
Persyaratan untuk semua Entitas Grup Perusahaan
Semua entitas dalam Grup Perusahaan harus memenuhi apa yang tercantum dalam Kerangka Kerja Perbaikan sebagai persyaratan ‘dasar dan membangun kepercayaan’ dengan menetapkan kebijakan dan sistem untuk mencegah kegiatan yang tidak dapat diterima. Hal ini termasuk menunjukkan langkah-langkah untuk mencegah terjadinya kegiatan yang tidak dapat diterima dan perlindungan untuk melindungi kesejahteraan pekerja, masyarakat, dan kesehatan lingkungan.
Sistem Fondasi yang sudah ada
Grup Perusahaan diwajibkan untuk membuat sistem untuk mencegah kegiatan yang tidak dapat diterima berdasarkan indikator untuk mengevaluasi kesesuaian dengan Kebijakan Asosiasi Versi 2.
Implementasi Kerangka Kerja Uji Kelayakan
Grup Perusahaan diharuskan untuk membentuk dan memulai pelaksanaan kerangka kerja uji kelayakan yang memperhatikan nilai lingkungan dan hak asasi manusia. Kerangka kerja ini harus menghasilkan bukti obyektif yang menunjukkan kesesuaian. Bukti-bukti dapat dikumpulkan melalui:
- Membentuk sistem manajemen dengan proses pengawasan dan peninjauan berkala.
- Mendokumentasikan kerangka kerja uji kelayakan yang secara aktif dilaksanakan.
Proses perbaikan untuk APRIL Group
Bab 3 menguraikan proses dan persyaratan untuk menerapkan proses perbaikan untuk APRIL dan pemasok pihak ketiga seperti yang tercantum.
Proses perbaikan dan asosiasi terdiri dari:
- Identifikasi pihak-pihak yang terlibat, dampak negatif, dan area dampak
- Penentuan tindakan perbaikan dan kesepakatan melalui rencana perbaikan
- Implementasi tindakan perbaikan dan pencapaian ambang batas asosiasi
- Penyelesaian implementasi perbaikan penuh dengan pemantauan, verifikasi dan penilaian partisipatif.
Proses ini diverifikasi seiring berjalannya waktu.
Proses FPIC diterapkan secara menyeluruh ketika terlibat dengan para pemegang hak yang terkena dampak.
¹Berdasarkan pada Policy for Association V3 FSC, sebuah “Grup Perusahaan” mencakup seluruh entitas yang terafiliasi dalam hubungan korporat di mana salah satu pihak melakukan “kontrol” kinerja pihak lain. Hal ini berarti entitas yang terhubung dengan APRIL melalui “nexus of control,” sebagaimana didefinisikan dalam kebijakan, kini diwajibkan untuk berpartisipasi dalam Kerangka Kerja Perbaikan.