Mekanisme Keluhan
APRIL telah membentuk mekanisme pengaduan untuk menangani setiap keluhan yang secara khusus berkaitan dengan proses perbaikan dan asosiasi. Mekanisme pengaduan ini akan aktif selama proses perbaikan dan dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan dan pemegang hak. Mekanisme pengaduan untuk perbaikan ini berbeda dengan mekanisme pengaduan yang tersedia di Dasbor Keberlanjutan APRIL, yang didedikasikan untuk operasi bisnis APRIL.
Saluran khusus ini memungkinkan para pemangku kepentingan untuk menyampaikan keprihatinan mereka:
- Proses Perbaikan FSC: Hal ini mencakup hal-hal yang terkait dengan penilaian dasar, konsultasi dengan para pemangku kepentingan, rencana perbaikan, dan pelaksanaan perbaikan
- Grup perusahaan: Isu-isu yang terkait dengan operasi grup korporasi APRIL yang lebih luas
Para pemangku kepentingan dapat menyampaikan keluhan melalui saluran khusus berikut ini:
62 8111 999 0166
Formulir Pengajuan Keluhan
Silakan lengkapi formulir pengaduan di bawah ini.
Sekretariat akan mengkonfirmasi penerimaan pengaduan secara tertulis dalam waktu dua hari kerja setelah menerima pengaduan.
Pelapor harus menjelaskan dengan jelas sifat dari keluhan mereka dan hasil yang mereka inginkan serta menyertakan semua bukti terdokumentasi yang tersedia untuk mendukung keluhan mereka. Keluhan dapat disampaikan dalam Bahasa Inggris atau Bahasa Indonesia.
Rincian kontak diperlukan untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai keluhan tersebut. Pelapor dapat meminta agar identitas mereka tetap dirahasiakan. Pelapor dapat menunjuk pihak ketiga untuk menyampaikan keluhan potensial mereka asalkan pihak ketiga tersebut mengikuti Prosedur yang diuraikan.
Pelapor berhak untuk meminta nasihat ahli selama proses penyelesaian. Sekretariat akan memberikan tanda terima kepada Pelapor secara tertulis dalam waktu dua hari kerja setelah menerima pengaduan.
Proses Penanganan Keluhan untuk Perbaikan
Pelacakan Keluhan
No Ref | Tanggal Diterima | Pelapor | Deskripsi Aduan | Cakupan | Kemajuan | Status |
---|---|---|---|---|---|---|
GR-REM/2024-01 | 19 Maret 2024 | Rainforest Action Network | Aduan 1.1 mengenai Kebijakan Keberlanjutan RGE. Batas waktu deforestasi yang sebelumnya dicantumkan dalam RGE Forestry, Fibre, Pulp & Paper Sustainability Framework tahun 2015, tidak dicantumkan dalam Kebijakan Keberlanjutan RGE yang baru. Aduan 1.2 mengenai Kebijakan Pasokan Kayu dan Serat APRIL. Kebijakan tersebut menyebutkan ‘Berlandaskan Kebijakan Pengelolaan Hutan Berkelanjutan 2.0 (2015),’ namun tidak secara jelas menyebutkan tanggal batas akhir deforestasi yang dipatuhi oleh APRIL dalam operasinya, atau yang harus dipatuhi oleh mitra pemasoknya setelah tanggal efektif kebijakan baru ini. | Prosedur Kerangka Kerja Perbaikan FSC tidak mengharuskan tanggal batas waktu yang spesifik – Di luar cakupan | Kerangka Kerja Perbaikan FSC mengharuskan kebijakan, rencana, prosedur, dan/atau instruksi kerja untuk menghentikan dan mencegah kegiatan yang tidak dapat diterima sebagaimana didefinisikan dalam Policy for Association. Kebijakan Keberlanjutan RGE berlaku untuk RGE dan Grup Bisnis (BG) di bawah RGE yang ada dan yang akan datang. Kebijakan ini mengharuskan semua Grup Bisnis untuk memiliki kebijakan dan komitmen yang sejalan dengan kebijakan ini, sambil merespon isu materi dan regulasi yang spesifik bagi indusri dan lokasi masing-masing; Lebih lanjut disebutkan dalam ‘Perlindungan dan Konservasi Keanekaragaman Hayati’ bahwa Grup Bisnis RGE berkomitmen kuat untuk menghilangkan deforestasi, degradasi, dan konversi di area operasi dan rantai pasok kami. Kebijakan Pasokan Kayu dan Serat APRIL menyatakan bahwa perusahaan berkomitmen penuh untuk mengeliminasi deforestasi* dan konversi* di dalam operasi dan rantai pasok kami. Kebijakan ini lebih lanjut menyatakan: 1. Kami berkomitmen untuk mendapatkan bahan baku dari sumber yang memiliki risiko rendah, dan tidak menerima pemasok yang memiliki kategori yang tidak dapat diterima (seperti yang didefinisikan oleh Lacak Balak FSC) 2. Kami berkomitmen untuk memproduksi dan memasok serat yang memenuhi standar sertifikasi hutan yang kredibel jika memungkinkan. ii. Memenuhi standar untuk Kayu Terkendali atau Pasokan Terkendali sebagai standar minimum untuk semua pasokan serat yang tidak bersertifikat *Definisi yang berlaku sesuai dengan definisi Kerangka Akuntabilitas mengenai deforestatsi dan konversi. Kami mengacu pada pernyataan publik yang dibuat oleh APRIL: https://www.aprildialog.com/en/2024/03/20/statement-on-deforestation-anonymous-report/ Kebijakan Keberlanjutan RGE dan APRIL tidak menggantikan atau membatalkan komitmen sebelumnya yang telah dibuat dalam RGE Forestry, Fibre, Pulp & Paper Sustainability Framework dan dalam Kebijakan Pengelolaan Hutan Berkelanjutan (SFMP) APRIL, termasuk tanggal batas akhir deforestasi pada Juni 2015. | Selesai |
GR-REM/2024-02 | 19 Maret 2024 | Rainforest Action Network | Aduan 2.1 mengenai deforestasi di dalam konsesi PT Toba Pulp Lestari sejak tanggal batas akhir deforestasi dalam kebijakan yang diterbitkan PT TPL, RGE Forestry, Fibre, Pulp & Paper Sustainability Framework tahun 2015, dan tanggal batas akhir 31 Desember 2020 dalam Policy to Address Conversion FSC. Aduan 2.2 mengenai kegagalan PT Toba Pulp Lestari dalam menghormati hak Masyarakat Adat untuk menolak pembangunan di tanah mereka dan untuk mengeluarkan hutan adat yang disengketakan dari area konsesinya di Sumatera Utara, Indonesia. | Di dalam cakupan Kerangka Kerja Perbaikan FSC | Konfirmasi mengenai cakupan beserta justifikasinya telah disampaikan kepada Pelapor pada 6 Mei 2024. Tanggapan terhadap keluhan telah dikomunikasikan kepada Pelapor melalui email pada 14 Mei 2024. | Selesai |
GR-REM/2024-03 | 2 September 2024 | Rainforest Action Network | 1. Pengaduan mengenai dugaan deforestasi setelah RGE memperkenalkan kebijakan ‘tanpa deforestasi’ pada 2015 dan tanggal batas akhir deforestasi untuk sertifikasi Full Forest Management FSC. Setidaknya 306 hektare area hutan telah hilang setelah Desember 2020. 2. Pengaduan terkait penyangkalan PT TPL atas tuduhan kasus intimidasi terhadap anggota Masyarakat Adat dan kegagalan TPL dalam memberikan rincian upaya yang dilakukan untuk memastikan sisa area hutan alam yang dialokasikan untuk konservasi dalam area konsesi yang tumpang tindih dengan hutan adat Masyarakat Adat. | Di dalam cakupan Kerangka Kerja Perbaikan FSC | Penilaian Garis Dasar Lingkungan dan Sosial dilakukan untuk menentukan dampak negatif lingkungan dan sosial yang terkait dengan kegiatan yang tidak dapat diterima, dan saat ini garis dasar tersebut sedang diselesaikan. Berbagai persyaratan dalam prosedur Kerangka Kerja Perbaikan FSC akan diterapkan pada setiap dampak negatif lingkungan dan sosial yang teridentifikasi. Tanggapan email yang sebelumnya telah dikirimkan kepada RAN mengenai isu –isu ni: 6 Mei 2024 – tanggapan terhadap Keluhan 1.1 dan 1.2 14 Mei 2024 – tanggapan terhadap Keluhan 2.1 dan 2.2 yang merujuk pada pernyataan TPL di https://www.tobapulp.com/wp-content/uploads/2024/03/tpl-statement-on-rainforest-action-network-report.pdf | Dalam proses |
GR-REM/2024-04 | 2 September 2024 | Rainforest Action Network | Aduan 3.1 mengenai dugaan deforestasi yang terus berlanjut di dalam konsesi kelapa sawit PT. Asian Agri sejak tanggal batas deforestasi dalam RGE Forestry, Fibre, Pulp & Paper Sustainability Framework 2015, serta tanggal batas 31 Desember 2020 dalam Kebijakan FSC untuk Mengatasi Konversi. Setidaknya 448 hektar area hutan telah hilang setelah Desember 2020. | Di dalam cakupan Kerangka Kerja Perbaikan FSC | Tanggapan terhadap kekhawatiran ini telah disampaikan kepada RAN pada 17 Mei 2024 dan 9 Juli 2024, di mana telah disampaikan bahwa tuduhan deforestasi tersebut: a. terjadi di luar area konsesi, atau b. telah dibuka oleh masyarakat lokal melalui perambahan illegal Tanggapan ini juga disertai dengan peta dan gambar pendukung. | Selesai |
GR-REM/2024-05 | 2 Desember 2024 | Rainforest Action Network | Aduan 4.1 mengenai Grup Royal Golden Eagle (RGE) diduga memperoleh pasokan minyak kelapa sawit yang diproduksi secara ilegal dari kawasan lindung di Indonesia, yaitu Suaka Margasatwa Rawa Singkil. Berdasarkan investigasi lapangan RAN pada September - Oktober 2024, RAN menemukan bukti bahwa minyak kelapa sawit yang ditanam secara ilegal di dalam Suaka Margasatwa Rawa Singkil sedang dipasok ke PT. Global Sawit Semesta (PT. GSS) ––pabrik yang telah berulang kali terungkap mengambil dan memasok minyak kelapa sawit ilegal dan terdaftar sebagai pemasok untuk Apical milik RGE. Apical telah mengonfirmasi hubungan pasokan perusahaan dengan PT. Global Sawit Semesta. Laporan ini merupakan contoh terbaru dari keterkaitan Grup RGE/Apical dengan produsen yang telah tertangkap tangan melakukan perambahan hutan hujan untuk perkebunan kelapa sawit di Ekosistem Leuser. | Di dalam cakupan Kerangka Kerja Perbaikan FSC | APICAL telah memberikan tanggapan terhadap keluhan yang disampaikan, yang dapat dipantau dalam Case Tracker APICAL. Informasi lebih lanjut mengenai proses penanganan kasus ini dapat ditemukan di sini. | Selesai |
GR-REM/2025-01 | 16 Januari 2025 | Siti Nuria W. Perwakilan masyaraka (Kelompok Tani Sawit Apel) | Kami, masyarakat (Kelompok Tani Sawit ‘Apel’) yang tinggal di sekitar tempat pembuangan akhir (TPA) PT RAPP, ingin menyampaikan keluhan mengenai dampak signifikan dari aktivitas perusahaan terhadap perkebunan kelapa sawit kami. Sejak 2016, hasil panen kami telah mengalami penurunan drastis, dari 5-6 ton/2 ha/bulan menjadi 500 kg/2 ha/bulan. | Di luar cakupan Kerangka Kerja Perbaikan FSC | Telah disampaikan ke mekanisme keluhan operasional APRIL | Selesai |
GR-REM/2025-02 | 20 Februari 2025 | Suparjo Alias Acong (Ketua Lembaga P. Masyarakat Suku Akit dan MHA, Kabupaten Kep. Meranti) | Pak Suparjo mengeluhkan keterlambatan respons dari tim PT RAPP. Anggota masyarakat tengah menindaklanjuti penyelesaian sengketa lahan. Menurut Pak Suparjo, karyawan PT RAPP berjanji akan membagikan pemetaan 2 minggu setelah 5 Februari 2025. Namun, janji ini tidak terpenuhi. Pak Suparjo kemudian menindaklanjuti dengan kasus spesifik Pak Kang Diang dari Tanjung Gambar, Lukit, Pulau Padang. | Di luar cakupan Kerangka Kerja Perbaikan FSC | Telah disampaikan ke mekanisme keluhan operasional APRIL | Selesai |
GR-REM/2025-03 | 28 Februari 2025 | Patrick Anderson, Forest Peoples Programme Harry Oktavian, Bahtera Alam Rudiansyah, Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari | Keluhan mengenai Proses Penilaian Garis Dasar Sosial dan implementasi PADIATAPA di area dampak Sumatra Utara | Di dalam cakupan Kerangka Kerja Perbaikan FSC | APRIL Sustainability | Dalam proses |
GR-REM/2025-04 | 13 Maret 2025 | H. Burhan, Desa Perian/Kecamatan Kukar | Pertanyaan mengenai tanggapan dari IHM terkait permintaan kegiatan pertambangan yang akan dilakukan di wilayah yang tumpang tindih antara PT IHM dan perusahaan pertambangan (di mana Pelapor bertindak sebagai direktur) | Di luar cakupan Kerangka Kerja Perbaikan FSC | Departemen Social Capital PT IHM | Selesai |