Skip to main content
Ikhtisar

Kerangka Kerja Perbaikan FSC

Forest Stewardship Council (FSC) telah menetapkan Kerangka Kerja Perbaikan FSC (RF) yang menentukan serangkaian tindakan permanen dan efektif untuk mengatasi dampak negatif sosial dan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan yang tidak dapat diterima dalam FSC Policy for Association 2 (FSC- POL-01-004 V2). Kerangka kerja ini adalah serangkaian peraturan dan persyaratan dalam bentuk kriteria standar yang akan digunakan untuk menilai kegiatan perbaikan untuk perusahaan yang belum memenuhi standar.

Menunjukkan kemajuan yang dapat diverifikasi dalam implementasi tindakan perbaikan ini adalah langkah wajib bagi perusahaan yang ingin bergabung kembali bagi mereka yang saat ini terdisasosiasi dari FSC. Kerangka Kerja Perbaikan FSC membahas perbaikan untuk hal berikut:

Perbaikan untuk dampak negatif lingkungan

Perbaikan untuk dampak negatif lingkungan mencakup tindakan untuk memperbaiki deforestasi, konversi, degradasi, atau kerusakan lain terhadap hutan alam dan kawasan Nilai Konservasi Tinggi (NKT). Upaya perbaikan lingkungan dapat mencakup, namun tidak terbatas pada:

  • Konservasi hutan yang masih berdiri, habitat, ekosistem, dan spesies.
  • Restorasi dan perlindungan ekosistem yang terdegradasi.

Perbaikan untuk dampak negatif sosial

Perbaikan untuk dampak negatif sosial dapat dilakukan melalui kombinasi permintaan maaf, restitusi, rehabilitasi, kompensasi finansial atau non-finansial, pemenuhan kebutuhan, sanksi hukuman, perintah, dan jaminan untuk tidak mengulangi. Perbaikan sosial mencakup:

  • Memperbaiki dampak negatif sosial yang diidentifikasi melalui proses PADIATAPA kepada pemegang hak yang terdampak.
  • Memfasilitasi untuk memperbaiki atau mengembangkan langkah alternatif untuk memitigasi dampak negatif dengan menciptakan manfaat yang diakui oleh pemangku kepentingan yang terdampak setara dengan dampak negatif melalui konsultasi dan kesepakatan.

Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA)

Persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (PADIATAPA) didefinisikan sebagai kondisi hukum di mana seseorang atau masyarakat dapat dikatakan telah memberikan persetujuaan terhadap suatu tindakan sebelum tindakan tersebut dimulai, berdasarkan pada apresiasi dan pemahaman yang jelas atas fakta, implikasi dan konsekuensi yang datang dari tindakan tersebut, dan kepemilikan semua fakta pada waktu persetujuan diberikan.

PADIATAPA bukan suatu hak yang berdiri sendiri, melainkan hak yang dianggap penting untuk mengakui dan melindungi hak hukum dan/atau adat lainnya dan berdasarkan pada hak secara kolektif untuk menentukan nasib sendiri.

PADIATAPA melibatkan pembangunan hubungan yang baik dan saling menguntungkan dengan pemegang hak yang legaldan/atau adat yang terdampak oleh operasional kehutanan (kegiatan manajemen) yang dilakukan oleh sebuah perusahaan.

Kerangka Kerja Perbaikan FSC mensyaratkan bahwa proses PADIATAPA dilakukan ketika pemegang hak yang terdampak ada dalam area dampak. PADIATAPA juga menetapkan kerangka partisipasi pemegang hak dalam pengambilan keputusan mengenai kegiatan perbaikan yang berdampak pada hak mereka.

PADIATAPA setidaknya dimulai dengan itikad baik dan proses keterlibatan yang terinformasi dengan semua orang yang terdampak, termasuk perempuan dan kelompok rentan, dengan menghargai hak asasi manusia.

Dua pertanyaan penting yang mempengaruhi cakupan proses PADIATAPA:

  1. Siapa pemegang hak secara hukum dan/atau adat di dalam dan sekitar unit manajemen? Dan selain identifikasi hak secara hukum dan/atau adat, faktor penting cakupan proses PADIATAPA adalah dampak dari kegiatan yang tidak dapat diterima terhadap hak yang telah diidentifikasi.
  2. Hak apa yang terdampak oleh kegiatan yang tidak dapat diterima?
    Sebelum menerapkan PADIATAPA sesuai dengan yang diwajibkan dalam kerangka kerja perbaikan, penting untuk terlebih dahulu mengidentifikasi pemegang hak yang terdampak yang ada dalam area dampak, dan hak hukum atau adat yang dimiliki oleh orang atau kelompok ini dalam area dampak sebelum adanya pelanggaran kegiatan yang tidak dapat diterima.

FPIC dimulai, setidaknya, dengan itikad baik dan proses pelibatan yang terinformasi dengan semua orang yang terkena dampak, termasuk perempuan dan mereka yang rentan, dengan penghormatan penuh terhadap hak asasi manusia.
Ada dua pertanyaan kritis yang mempengaruhi ruang lingkup proses FPIC:

  1. Siapa saja pemegang hak hukum dan/atau hak adat di dalam dan di sekitar UP dan sebagai tambahan dari identifikasi hak hukum dan/atau hak adat, faktor pelingkupan yang sangat penting dalam proses PADIATAPA adalah dampak kegiatan yang tidak dapat diterima terhadap hak-hak yang telah diidentifikasi.
  2. Hak-hak apa saja yang terpengaruh oleh aktivitas yang tidak dapat diterima?

Sebelum menerapkan FPIC seperti yang dipersyaratkan oleh kerangka kerja perbaikan, penting untuk terlebih dahulu mengidentifikasi pemegang hak yang terkena dampak yang berada di dalam area yang terkena dampak dan hak-hak hukum atau hak-hak adat yang dimiliki oleh orang-orang dan kelompok-kelompok tersebut di dalam area yang terkena dampak sebelum terjadinya pelanggaran terhadap kegiatan yang tidak dapat diterima.

Hasil yang diharapkan dari Kerangka Kerja Perbaikan FSC

  • Mengembangkan rencana perbaikan yang adil dan memastikan perbaikan dampak negatif yang proporsional.
  • Meningkatkan integritas skema sertifikasi FSC.
  • Memiliki kerangka kerja yang terstandarisasi sebagai dasar untuk rencana perbaikan yang spesifik untuk perusahaan guna mengakhiri disasosiasi, perbaikan, dan menangani konversi sejak 1994.
  • Menetapkan kondisi yang jelas dan dapat diukur dalam proses perbaikan untuk mengakhiri disasosiasi.

Gambaran Umum Proses Perbaikan & Asosiasi APRIL

APRIL telah menyelesaikan prasyarat yang relevan untuk memulai proses mengakhiri disasosiasi. Pada November 2023, APRIL dan FSC menandatangani perjanjian kerangka kerja perbaikan, menurut Bab 3, Bagian 2.1 dari Kerangka Kerja Perbaikan FSC, yang menginisiasi implementasi proses perbaikan APRIL.

Rencana perbaikan khusus APRIL saat ini sedang dalam tahap pengembangan dan akan diimplementasikan sesuai dengan persyaratan Kerangka Kerja Perbaikan FSC. Kebijakan ini akan membahas kegiatan yang tidak dapat diterima sebagaimana diatur oleh Kebijakan untuk Berasosiasi:

  • Pembalakan liar atau perdagangan kayu dan hasil hutan ilegal
  • Pelanggaran hak-hak tradisional dan hak asasi manusia dalam operasi kehutanan
  • Perusakan nilai-nilai konservasi tinggi dalam operasi kehutanan
  • Konversi hutan secara signifikan menjadi hutan tanaman industri, perkebunan atau penggunaan non-hutan
  • Pengenalan organisme yang dimodifikasi secara genetik dalam operasi kehutanan
  • Pelanggaran terhadap salah satu Konvensi Inti ILO

Untuk mendapatkan jawaban yang lebih cepat, periksa apakah informasi yang Anda cari sudah tersedia di halaman Tanya Jawab, yang berisi daftar pertanyaan paling umum mengenai proses Perbaikan & Asosiasi APRIL.